Cara Mengurus Surat Nikah di KUA Bekasi – Pondok Gede

Kemarin saya mengurus surat numpang nikah di KUA Bekasi kecamatan Pondok Gede, sesuai domisili ktp saya. Sangat tak terduga karena prosesnya cukup cepat dan lancar. Meski sudah mempersiapkan semua surat seperti yang banyak ditulis di internet, ternyata kalo untuk surat numpang nikah simpel banget.

Ini prosedur langkah-langkah mengurus surat numpang nikah di KUA Bekasi dari awal :
1. kamu harus minta surat pengantar ke RT, RW dan Kelurahan. Lengkapnya bisa lihat diposting saya ini.
2. selanjutnya proses di kua bekasi. Datang ke kua dan bawa dokumen sbb:
– fotokopi surat keterangan dari kelurahan N1, N2, N4 dan keterangan belum kawin
– surat asli yang disebutkan di nomor 1
– KK
3. bayar biaya administrasi sebesar Rp. 100,000. Selesai deh proses di kua.
4. Nanti kamu ke kua yang dituju, bawalah surat rekomendasi nikah (numpang nikah) yang didapat dari kua kamu. Kelengkapan dokumen apa yang harus dibawa akan saya tulis dibawah ya.

Meski tergolong syarat mengurus surat numpang nikah ini tergolong sedikit, sebaiknya kamu tetap bawa dokumen pelengkap lainnya seperti yang telah saya posting sebelumnya.

Untuk admin fee ada cerita yang agak mengagetkan saya. Saat ingin menyerahkan amplop berisikan surat rekomendasi nikah di kua lain/ numpang nikah, sang petugas kua bilang sebenarnya tidak ada biayanya alias gratis! cuma ada embel-embel omongan “tapi biasanya orang suka ngasih 100 mbak”. oh my..saya sedih campur marah..kenapa masih ada aja pns seperti ini. Solusi kalo kamu mau ke KUA, pakailah pakaian paling gembel sedunia. Kalo ditanya nikahnya dimana bilang di rumah!!! Jangan terpancing seperti saya kemarin. Ketika ditanya “mau nikah dimana mbak? di balai komando ya?” saya yang lurus2 aja mikirnya jawab “iya pak”. shhhhh……

Nah, setelah proses dapat surat numpang nikah/surat rekomendasi nikah dari kua asal, selanjutnya kamu pergi ke kua yang dituju. Disini kelengkapan dokumennya sama seperti syarat mengurus nikah di kua bekasi ya (kalo jakarta lihat posting disini):

image

1. surat rekomendasi nikah asli (bagi kamu yang numpang nikah)
2. fotokopi surat rekom nikah (bagi kamu yang numpang nikah)
3. surat keterangan nikah N1, N2, N4 dari kelurahan
4. fotokopi surat keterangan nikah N1, N2, N4 dari kelurahan
5. fotokopi KK kamu dan pasangan
6. fotokopi KTP kamu dan pasangan
7. fotokopi akte kelahiran kamu dan pasangan
8. pas foto 2 × 3 (4 lembar), 4 × 6 (1 lembar) warna bebas katanya gak ikut tahun ganjil-genap lagi.
9. Selanjutnya lihat di gambar aja ya..

Kurang lebih seperti itu langkah-langkah tata cara mengurus surat nikah di KUA Bekasi. Prosedur membuat surat nikah di tiap kantor kua setempat memang kadang nampak berbeda. Tapi sebaiknya bawa dokunen selengkap-lengkapnya. Supaya tidak bolak-balik atau malah jadi kesempatan untuk mereka ‘ngeduitin’. Oke, semoga lancar sampai hari H ya!

2 pemikiran pada “Cara Mengurus Surat Nikah di KUA Bekasi – Pondok Gede

  1. Ping balik: Cara Mengurus Surat Nikah di KUA Bekasi – Pondok Gede | areyjovanka's Blog

  2. Tapi untuk akte kelahiran benar2 harus dilampirkan??
    Ada yg bilang tidak di sertakan.
    Sebab, akte kelahiran calon suami rusak Dan hancur krn kebanjiran. Mohon sarannya.

    Suka

Hi! thank for read my blog & don't forget to leave comments :)